Kejagung: Achsanul Qosasi Akui Terima Uang Terkait Proyek BTS Kominfo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi, mengakui bahwa dirinya menerima uang terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Hal itu disampaikan Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (16/11/2023) malam. Dalam kesempatan itu, Kuntadi juga mengatakan bahwa Kejagung menerima pengembalian dana sebesar USD 2.021.000 terkait kasus korupsi itu.
"Pengembalian uang ini tentu saja otomatis dia mengakui (adanya aliran dana)," kata Kuntadi.
Kejagung Sebut Achsanul Qosasi Terima Duit untuk Kondisikan Hasil Audit BPK
Dalam jumpa pers itu, Kuntadi mengatkan uang itu dikembalikan oleh Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Yang mana keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo.Namun, Kuntadi belom menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah pembagian yang dilakan antara keduannya. Dia hanya memastikan, uang itu digukan untuk mengindisikan audit BPK terkait proyek BTS Kominfo.
"Apakah uang ini semuanya berasal dari AQ atau sudah ada berbagi-bagi, itu sudah kami sampaikan saat ini masih kami dalami," jelasnya.
Kejagung Dalami Aliran Dana
Di sisi lain, Kejagung menyatakan juga masih mendalami perihal aliran dana dan keterlibatan pihak lain soal uang itu. Termasuk aliran dana ke Madura United, klub sepak boleh yang dikepalai oleh Achsanul Qosasi."Terkait dengan TPPU kami masih proses pendalaman. Apabila nanti ada indikasi ke arah sana (aliran dana TPPU ke Madura United) tentunya pasti dapat kami pastikan akan kami tindak lanjuti," jelas Kuntadi.
Achsanul Qosasi-Sadikin Rusli Kembalikan Duit USD 2 Juta ke Kejagung
Kuntadi mengatakan bahwa uang itu diduga diterima dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama (WP)."Dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5," pungkasnya.
Achsanul Qosasi-Sadikin Rusli Kembalikan Duit USD 2 Juta ke Kejagung
Sebagai informasi, Achsanul Qosasi ditetapkan tersangka pada Jumat (3/11). Dia diduga menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar terkait perkara kasus korupsi proyek pembanhunan BTS 4G di Kominfo.Akibat perbuatannya Achsanul dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
0 Komentar