Emosi Suami di Dairi Aniaya Istri gegara Menolak Berhubungan Badan
Folokof Siboro (34) ditangkap polisi gegara menganiaya istrinya SW (35). Penganiayaan itu dilakukan Siboro lantaran emosi sang istri menolak ajakannya untuk berhubungan badan.
Hal itu dibenarkan Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (23/1/2024).
"Iya, benar (karena menolak berhubungan badan)," kata Agus.
Penganiayaan terhadap wanita yang bekerja sebagai guru tersebut terjadi di rumah pelaku dan korban, di Desa Sambaliang, Kecamatan Berampu, Sabtu (2/12/2023) malam. Namun Folokof baru ditangkap dan ditahan usai berstatus sebagai tersangka, Senin (22/1).
Saat itu, korban tengah duduk di ruang tamu kemudian pelaku datang dan menemani korban duduk. Pelaku lalu mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak dengan alasan lelah dan ingin tidur.
"Terlapor ada mengajak berhubungan intim, lalu pelapor mengatakan sudah capek dan ingin tidur. Kemudian, pelapor tidur di ruang tamu dan terlapor pergi ke dalam kamar," kata Agus.
Tak lma pelaku lalu keluar kamar dan menemui korban kemudian langsung menganiaya korban dengan menekan lututnya di atas perut korban, memukul rahang hingga bibir korban.
Korban sempat melawan dengan mendorong dan menendang kemaluan pelaku. Usai kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Dairi pada 5 Desember 2023.
Polisi lalu menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan usai dilakukan serangkaian penyelidikan.
"Iya, sudah (ditahan)," kata Agus.
susterslot
Hal itu dibenarkan Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (23/1/2024).
"Iya, benar (karena menolak berhubungan badan)," kata Agus.
Penganiayaan terhadap wanita yang bekerja sebagai guru tersebut terjadi di rumah pelaku dan korban, di Desa Sambaliang, Kecamatan Berampu, Sabtu (2/12/2023) malam. Namun Folokof baru ditangkap dan ditahan usai berstatus sebagai tersangka, Senin (22/1).
Saat itu, korban tengah duduk di ruang tamu kemudian pelaku datang dan menemani korban duduk. Pelaku lalu mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak dengan alasan lelah dan ingin tidur.
"Terlapor ada mengajak berhubungan intim, lalu pelapor mengatakan sudah capek dan ingin tidur. Kemudian, pelapor tidur di ruang tamu dan terlapor pergi ke dalam kamar," kata Agus.
Tak lma pelaku lalu keluar kamar dan menemui korban kemudian langsung menganiaya korban dengan menekan lututnya di atas perut korban, memukul rahang hingga bibir korban.
Korban sempat melawan dengan mendorong dan menendang kemaluan pelaku. Usai kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Dairi pada 5 Desember 2023.
Polisi lalu menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan usai dilakukan serangkaian penyelidikan.
"Iya, sudah (ditahan)," kata Agus.
susterslot
0 Komentar