Tak Hadiri Panggilan sebagai Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee Minta Pemeriksaan Diundur
Selebgram Siskaeee dan Bima Prawira batal diperiksa sebagai tersangka terkait kasus industri film porno lokal.
Sedianya, mereka bersama sembilan orang tersangka lain diminta hadir untuk menemui penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (8/1/2024) kemarin.Ketidakhadiran dua tersangka disampaikan oleh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo. Dia mengatakan, Siskaeee mengajukan permohonan agar agenda pemeriksaan diundur hingga tanggal 15 Januari 2024.
"(Siskaeee) belum hadir. Mengajukan permohonan pengunduran pemeriksaan tanggal 15," kata saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).
Pun demikian dengan pemeran film porno pria bernama Bima Prawira. Ardian mengatakan, dia juga tidak hadiri pemeriksaan dengan alasan sakit."Talent pria atas nama BP (tidak hadir), alasan sakit," ujarnya.Sementara itu, sembilan orang yang hadir dalam pemeriksaan kemarin di antaranya.
Fatra Ardianata, Meli3gp, Virly Virginia, Caca Novita, Zafira Sun, Jessica, Ariela Bellus, MS dan NSA.Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Adapun ancamannya, 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
0 Komentar