2 Pembobol Grosir Ditangkap Polsek Medan Labuhan
Personel Polsek Medan Labuhan menangkap dua pelaku pencurian di sebuah grosir di Lingkungan 7, Kelurahan Mabar Hilir.
Keduanya yakni, Alif (23) dan Edi (29) yang merupakan warga Kelurahan Mabar Hilir, mereka terlibat dalam aksi pencurian di grosir tersebut.
Kepada awak media, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS. Simbolon menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah mendapatkan informasi terkait Alif yang merupakan pelaku pencurian dan keberadaannya di SPBU Cemara.
“Kemudian langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan. Dari keterangan tersangka Alif, kita mendapat informasi terkait Edi sebagai rekannya.
Langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan di Desa Sampali,” jelas Kapolsek di Medan Labuhan, Senin (19/2).
Selain menangkap keduanya, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit jam tangan Alexander Christie dan 1 buah kalung.
Kini kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tutup Kapolsek Medan Labuhan.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman masyarakat dari tindak kriminal. (*)
Susterslot
Keduanya yakni, Alif (23) dan Edi (29) yang merupakan warga Kelurahan Mabar Hilir, mereka terlibat dalam aksi pencurian di grosir tersebut.
Kepada awak media, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS. Simbolon menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah mendapatkan informasi terkait Alif yang merupakan pelaku pencurian dan keberadaannya di SPBU Cemara.
“Kemudian langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan. Dari keterangan tersangka Alif, kita mendapat informasi terkait Edi sebagai rekannya.
Langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan di Desa Sampali,” jelas Kapolsek di Medan Labuhan, Senin (19/2).
Selain menangkap keduanya, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit jam tangan Alexander Christie dan 1 buah kalung.
Kini kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tutup Kapolsek Medan Labuhan.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman masyarakat dari tindak kriminal. (*)
Susterslot
0 Komentar