Jawaban 'Santuy' Kurir 12 Kg Sabu asal Tanjungbalai saat Kasusnya Diungkap

Diberitakan dari.susterslot Polres Asahan, Sumatera Utara (Sumut) pamer hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam konferensi pers yang digelar Kamis hari ini. Salah satu tersangka yang diamankan itu adalah seorang pria berinisial Z (33) warga Kelurahan Kapias Pulau Buatan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dia ditangkap karena menjadi kurir 12 kilogram sabu yang didatangkan dari Malaysia. Rencananya barang haram itu akan diantar kepada seorang pemesan di Tebing Tinggi. Di sela-sela konferensi pers, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi lantas memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengambil visual tersangka Z. Saat itu tangan Z tampak diborgol dan memakai baju tahanan Menariknya, Z tampak sangat 'santuy' menjawab pertanyaan singkat para wartawan. Bahkan dengan tangan terborgol dia sampai melepas masker yang dirasa menghalanginya untuk menjawab pertanyaan awak media. "Baru kali ini. Lima juta per kilo," kata tersangka Z saat ditanya sudah berapa lama dan berapa upah diterima dari barang bukti narkoba yang dia bawa. "Belum dibayar (upah mengantar narkoba)," kata Z sambil melepas masker yang ia pakai. "Uangnya untuk makan anak istri," kata pria yang kesehariannya bekerja sebagai penarik becak motor ini. Sementara itu, Kapolres Asahan memaparkan jika Z sering bekerja sama dengan pemasok narkotika dari Malaysia. Penangkapan terhadap Z berawal ketika polisi mendapat informasi ada seseorang yang akan mengantarkan sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya Z ditangkap beserta barang haram tersebut pada Jumat (26/7). "Polisi sudah lama mengintai Z di sekitar rumahnya. Sampai akhirnya dia terlihat mengambil koper dari semak-semak di belakang rumahnya. Di situ langsung dia ditangkap. Sebelumnya tahun 2023 dia sudah pernah jadi kurir juga, dua kali," kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi. Selain Z, Polisi juga menangkap seorang pria masih dengan kasus narkoba dari kasus dan tempat terpisah lainnya. Pelaku merupakan kurir berinisial TYR, juga warga Tanjungbalai. Adapun barang bukti yang didapat darinya yakni 1 kilogram jenis sabu. "Tersangka Z dan TYR dikenakan Pasal 114 Ayat s subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutup Afdhal.


0 Komentar

Susterslot