Tersangka Kasus Mayat Dalam Karung Terancam Hukuman Mati
Di beritakan dari susterslot
Ramadani (32) tersangka yang tega membunuh temannya sejak kecil, yakni Rian Virginia (33) kemudian menyimpan mayatnya ke dalam lemari selama dua hari, terancam hukuman mati.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan berencana, kemudian Pasal 365 KHUP yang ancaman hukumannya mati atau seumur hidup," tegas Kapolsek Jambi Selatan AKP Suwondo, Senin (12/8/2024).
Kasus ini berawal dari keduanya menggadaikan motor milik korban. Usai mendapatkan uang sebesar Rp3,7 juta, keduanya menghabiskan uang tersebut untuk membeli sabu dan bermain slot.
Selanjutnya, korban meminta uang kepada tersangka lantaran uang yang digunakan hanya milik korban.
Diduga, tersangka tersinggung ditagih korban. Tidak terima dengan ucapan tersebut, tersangka merencanakan aksi pembunuhan terhadap teman kecilnya tersebut.
Akhirnya, tersangka nekat mewujudkan niatnya tersebut. Korban ditusuk dan dibacok di sekujur tubuhnya hingga berlumuran darah.
Karena panik, jenazah korban disimpannya di dalam lemari. Selanjutnya, dua hari kemudian pada Minggu (4/8/2024) pagi, warga Sungaigelam digegerkan dengan penemuan mayat dalam karung yang dibuang tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ramadani masih mendekam di sel tahanan Polsek Jambi Selatan.
0 Komentar