FIFA Buka Suara Terkait Wasit Kontroversi Laga Timnas Indonesia Vs Bahrain
Diberitakan dari susterslot memberikan penjelasan soal tambahan waktu yang melebihi ketentuan, lantas akankah gol bahrain yang ‘dibantu’ wasit Ahmed Al Kaf ke gawang Timnas Indonesia bakal dianulir? Ahmed Al Kaf menjadi pusat perhatian khususnya bagi para suporter Timnas Indonesia usai memberikan sejumlah keputusan yang dinilai kontroversial.Tepatnya saat wasit berkepala plontos asal Oman itu mengadili laga Timnas Indonesia vs Bahrain yang berkesudahan dengan skor 2-2.Pertandingan lanjutan Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia itu digelar di Bahrain National Stadium, Riffa, Kamis (10/10/2024) malam WIB.Timnas Indonesia yang tampil cukup baik lebih dulu tertinggal gara-gara gol spektakuler Mohamed Marhoon di menit ke-15 dari skema tendangan bebas.Merespons ketertinggalan, skuad Garuda berhasil mencetak gol penyeimbang di menit 45+3 lewat sepakan Ragnar Oratmangoen dari kotak penalti. Secara mengejutkan, Timnas Indonesia sempat memimpin 2-1 berkat gol indah Rafael Struick di menit ke-74 lewat skema serangan balik cepat.Gol striker milik Brisbane Roar itu hampir membawa kemenangan untuk Timnas Indonesia sebelum wasit Ahmed Al Kaf memberikan tambahan waktu yang melebihi ketentuan. Perangkat pertandingan sepakat untuk memberikan tambahan waktu sebanyak enam menit pada laga tersebut.Namun, wasit Ahmed Al Kaf justru belum meniup peluit panjang meski masa injury time babak kedua yang diberi enam menit sudah habis.Laga yang seharusnya berakhir di menit 90+6, nyatanya masih terus berlanjut hingga menit 90+9 Mohamed Marhoon mencetak gol keduanya secara dramatis. Ahmed Al Kaf pun mengesahkan gol tersebut sehingga membuat laga berakhir dengan skor 2-2 untuk kedua tim.Setelah pertandingan, suporter Timnas Indonesia banyak yang mempertanyakan mengapa wasit asal Oman itu tidak menghentikan laga sesuai waktu tambahan yang diberikan.
Untuk itu, FIFA memberikan penjelasan tentang Laws Of The Game musim 2024/2025 yang telah dirilis International Football Association Board (IFAB). Tepatnya pada bagian The Duration of The Match (durasi pertandingan) halaman 83 nomor 7 poin 3 soal kelonggaran waktu yang sebelumnya terbuang. Dalam poin itu dijelaskan bahwa wasit berhak memberikan toleransi pada setiap babak untuk semua waktu yang hilang pada babak tersebut akibat: 1. Substitusi/pergantian pemain 2. Penilaian dan/atau pemindahan pemain yang cedera 3. Membuang-buang waktu 4. Sanksi disiplin 5. Penghentian medis yang diizinkan oleh peraturan kompetisi, misalnya istirahat ‘minum’ (yang tidak boleh lebih dari satu menit) dan istirahat ‘pendinginan’ (sembilan puluh detik hingga tiga menit) 6. Penundaan yang berkaitan dengan ‘pemeriksaan’ dan ‘peninjauan’ VAR 7. Perayaan gol 8. Penyebab lainnya, termasuk penundaan signifikan terhadap dimulainya kembali (misalnya karena gangguan dari agen luar) Berhubung dalam babak kedua laga tersebut diwarnai sejumlah insiden termasuk pengecekan VAR, pergantian pemain, hingga cedera membuat wasit dinyatakan berhak menambah waktu injury time. “Wasit keempat menunjukkan waktu tambahan minimum yang diputuskan oleh wasit pada akhir menit terakhir setiap babak,” tulis aturan FIFA bagian durasi pertandingan halaman 83 nomor 7 poin 3. “Waktu tambahan dapat ditambah oleh wasit tetapi tidak dapat dikurangi. Wasit tidak boleh mengkompensasi kesalahan pencatatan waktu pada babak pertama dengan mengubah durasi babak kedua,” tambahnya. Sementara itu, pada bagian wasit halaman 65 tertulis bahwa wasit memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan peraturan permainan yang berhubungan dengan pertandingan. Sehingga dapat disimpulkan, gol Mohamed Marhoon untuk Bahrain di menit 90+9 ke gawang Maarten Paes sah secara aturan FIFA. Di sisi lain, PSSI kecewa dengan kepemimpinan wasit dan langsung mengambil langkah cepat untuk melakukan protes atas keputusan Ahmed Al Kaf.
Untuk itu, FIFA memberikan penjelasan tentang Laws Of The Game musim 2024/2025 yang telah dirilis International Football Association Board (IFAB). Tepatnya pada bagian The Duration of The Match (durasi pertandingan) halaman 83 nomor 7 poin 3 soal kelonggaran waktu yang sebelumnya terbuang. Dalam poin itu dijelaskan bahwa wasit berhak memberikan toleransi pada setiap babak untuk semua waktu yang hilang pada babak tersebut akibat: 1. Substitusi/pergantian pemain 2. Penilaian dan/atau pemindahan pemain yang cedera 3. Membuang-buang waktu 4. Sanksi disiplin 5. Penghentian medis yang diizinkan oleh peraturan kompetisi, misalnya istirahat ‘minum’ (yang tidak boleh lebih dari satu menit) dan istirahat ‘pendinginan’ (sembilan puluh detik hingga tiga menit) 6. Penundaan yang berkaitan dengan ‘pemeriksaan’ dan ‘peninjauan’ VAR 7. Perayaan gol 8. Penyebab lainnya, termasuk penundaan signifikan terhadap dimulainya kembali (misalnya karena gangguan dari agen luar) Berhubung dalam babak kedua laga tersebut diwarnai sejumlah insiden termasuk pengecekan VAR, pergantian pemain, hingga cedera membuat wasit dinyatakan berhak menambah waktu injury time. “Wasit keempat menunjukkan waktu tambahan minimum yang diputuskan oleh wasit pada akhir menit terakhir setiap babak,” tulis aturan FIFA bagian durasi pertandingan halaman 83 nomor 7 poin 3. “Waktu tambahan dapat ditambah oleh wasit tetapi tidak dapat dikurangi. Wasit tidak boleh mengkompensasi kesalahan pencatatan waktu pada babak pertama dengan mengubah durasi babak kedua,” tambahnya. Sementara itu, pada bagian wasit halaman 65 tertulis bahwa wasit memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan peraturan permainan yang berhubungan dengan pertandingan. Sehingga dapat disimpulkan, gol Mohamed Marhoon untuk Bahrain di menit 90+9 ke gawang Maarten Paes sah secara aturan FIFA. Di sisi lain, PSSI kecewa dengan kepemimpinan wasit dan langsung mengambil langkah cepat untuk melakukan protes atas keputusan Ahmed Al Kaf.
0 Komentar