Polisi Singapura menjelaskan mengapa mereka tidak menangkap buron Cina dengan pemberitahuan merah Interpol



Pihak berwenang di Singapura tidak memiliki bukti yang cukup bahwa buron Cina yang berbasis di Singapura yang ditangkap di Indonesia telah melakukan pelanggaran pencucian uang, kata polisi setempat, menjelaskan mengapa penahanannya terjadi di Batam daripada di dalam negara bagian kota. Komentr polisi mengacu pada kasus Yan Zhenxing, seorang warga negara Tiongkok di awal usia 40 -an yang merupakan penduduk tetap Singapura dan dalam daftar pemberitahuan merah Interpol. Yan ditahan pada 2 Desember oleh pihak berwenang Indonesia setelah ia tiba di sebuah terminal feri di pulau resor Batam, yang terletak sekitar 23 km (14 mil) tenggara Singapura, setelah melakukan perjalanan ke sana untuk liburan, media Indonesia melaporkan. Kasus ini telah memicu diskusi tentang mengapa Yan tidak ditangkap di Singapura tetapi hanya ketika ia melakukan perjalanan ke Indonesia. Menanggapi pertanyaan dari minggu ini di Asia, Polisi Singapura mengatakan pada hari Kamis (12 Des): “Sampai saat ini, kami tidak memiliki cukup bukti bahwa Yan mungkin telah melakukan pelanggaran pencucian uang di bawah hukum Singapura, yang akan memungkinkan kami untuk memulai formal formal Investigasi terhadapnya. "



Ketika Yan diberikan residensi permanen Singapura, tidak ada pemberitahuan Interpol Red terhadapnya, tambah mereka. Saat ini juga ada bukti yang tidak cukup untuk menjamin penyelidikan terhadap penduduk tetap (PR) yang dicari oleh Beijing atas tuduhan pencucian uang, kata Kepolisian Singapura (SPF), Kamis.

0 Komentar

Susterslot